Dalam rangka mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang efektif, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua KPU Kabupaten Bungo Nomor 136 Tahun 2025. Keputusan ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Bungo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur PPID yang ditetapkan terdiri atas Pembina PPID, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan PPID, PPID, Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi, serta Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Masing-masing unsur memiliki tugas dan tanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan, penyimpanan, pelayanan, serta penyelesaian sengketa informasi publik guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dengan adanya struktur PPID yang jelas dan terkoordinasi, KPU Kabupaten Bungo berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat akuntabilitas lembaga, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif dalam penyelenggaraan kepemiluan.
Kata Kunci: PPID, Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Informasi, Transparansi, KPU Kabupaten Bungo.