Abstrak
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan unsur penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan informasi yang efektif, transparan, dan akuntabel, Sekretaris KPU Kabupaten Bungo menetapkan Operator PPID melalui Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Bungo Nomor 126 Tahun 2025 tentang Penetapan Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan KPU Kabupaten Bungo.
Penetapan operator PPID bertujuan untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara digital melalui website PPID, termasuk pengisian dan pembaruan informasi, pemantauan permohonan informasi dan keberatan, serta pelaporan kegiatan pengelolaan informasi kepada pimpinan. Dengan adanya operator PPID, diharapkan layanan informasi publik dapat berjalan secara optimal, mudah diakses oleh masyarakat, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
KPU Kabupaten Bungo berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Kabupaten Bungo.
Kata Kunci: PPID, Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Informasi, Website PPID, KPU Kabupaten Bungo.